PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Abd. Jalil Sikki No. 29 Telp. (0419)
212111 Kab. Jeneponto
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JNEPONTO
NOMOR : 824 / 101
/ DP – BKT / I / 2007
TENTANG
PENGANGKATAN
TENAGA HONORER
LINGKUP DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN JENEPONTO
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JENEPONTO
Menimbang : a. Bahwa
untuk kelancaran peyelenggaraan tugas – tugas pemerintah, pelaksanaan dan
pembinaan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Honorer
pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2007 / 2008 ;
b.
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jeneponto
;
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 8
tahun 1974 tentang Pokok – Pokok kepegawaian ;
2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah ;
3. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975
Tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ),
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 1999 Tanggal 5 Oktober 1999 Tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Tenaga Honorer tersebut namanya
sebagai berikut :
1.
Nama :
SARIF ALWI RAHIM SILA
2.
Tempat / Tanggal Lahir :
Jeneponto, 15 Januari 1990
3.
Pendidikan Tertinggi :
SMA / IPS
4.
Jabatan :
Staf Bag. Kurikulum Pendidikan Dasar
5.
Unit Kerja :
Kantor Dinas Pendidikan Kab. Jeneponto
KEDUA : Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan Pelaksanaan Surat
Keputusan ini dibebankan
pada APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2007 ;
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
;
Ditetapkan
di : Jeneponto
Pada Tanggal : 05 Januari 2007
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN JENEPONTO
Drs. H. MUKHTAR NONCI, M.Pd
Pangkat : Pembina Utama Muda
NIP : 130 801 056
Tembusan
Disampaikan Kepada Yth :
1. Bupati
Jeneponto di Jeneponto
2. Ketua
DPRD Kab. Jeneponto di Jeneponto
3. Kepala
Bagian Keuangan Setda Kab. Jeneponto di Jeneponto
4. Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kab. Jeneponto di Jeneponto
5. Yang
Bersangkutan
6. Pertinggal,-
izin copy
BalasHapus